12 Juli 2017•Update: 14 Juli 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sejak 10 Juli 2017. Perppu ini menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas.
Berikut beberapa hal yang harus diketahui dari Perppu Ormas:
Pertama, pasal 59 Perppu melarang Ormas menggunakan nama, lambang, bendera, atribut atau tanda gambar yang sama dengan nama, lambang, bendera atau atribut lembaga pemerintahan, lembaga internasional atau gerakan separatis.
Pasal yang sama juga melarang Ormas menerima atau memberikan sumbangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan melarang Ormas mengumpulkan dana untuk Parpol.
Kedua, Ormas yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi. Berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, atau pencabutan status badan hukum. Peringatan tertulis diberikan 1 kali dalam jangka 7 hari kerja.
Ketiga, jika peringatan tertulis dihiraukan, pemerintah akan menghentikan kegiatan. Jika penghentian kegiatan dihiraukan, pemerintah akan mencabut surat keterangan terdaftar atau badan hukum.
Sanksi tersebut juga berlaku bagi Ormas yang didirikan oleh warga negara asing, berikut tambahan sanksi keimigrasian.
Keempat, Perpu melarang Ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan sosial. Jika ini dilakukan, anggota maupun pengurus Ormas terancam pidana dengan pidana penjara paling lama setahun.
Kelima, Perppu melarang Ormas melakukan tindakan SARA dan penistaan agama yang dianut di Indonesia. Perppu juga melarang Ormas melakukan tugas dan wewenang penegak hokum.
Selain itu, Perppu juga melarang Ormas melakukan gerakan separatis dan menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Jika larangan ini dilanggar, anggota maupun pengurus Ormas terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
Keenam, ketika Perppu ini mulai berlaku, UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Ormas tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu Ormas.