Hayati Nupus
10 Oktober 2017•Update: 10 Oktober 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, Malaysia, telah membebaskan TKI ilegal Mas’ud bin Kamaruddin, 37 tahun, asal Mamuju Sulawesi Selatan dari hukuman gantung sampai mati pada Senin.
Tim Satgas Perlindungan WNI KJRI Kota Kinabalu melalui pengacara dari Messr. Farazwin Haxdy, Solicitors & Advocates berhasil meyakinkan majelis sidang Mahkamah Tinggi Daerah Sandakan, Sabah, Malaysia, yang dipimpin Hakim Datuk Mairin bin Idang untuk mengalihkan tuntutan Timbalan Pendakwa Raya (JPU) dari membunuh dengan sengaja menjadi kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Hakim mengalihkan tuntutan setelah meyakini tidak ada bukti kuat bahwa parang tersebut milik tertuduh yang dipersiapkan sebelumnya untuk menyerang korban,” jelas Ketua Satgas Perlindungan WNI atau Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Kota Kinabalu Hadi Syarifuddin.
Mas’ud membunuh istrinya Kartina binti Sanusi dengan parang setelah cekcok soal Mas’ud selingkuh di tempat tinggal mereka di Perumahan Pekerja Ladang Pertama, Duta Plantation, Sabah 11 September 2016.
Sebagai ganti hukuman mati, ayah satu anak berusia tiga tahun ini dikenai hukuma 30 tahun penjara.
Konjen RI Kota Kinabalu Akhmad DH Irfan berharap peristiwa ini menjadi pelajaran WNI lainnya agar tak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan, apalagi menyebabkan kematian.
“Sebab hal ini berakibat pelaku dituntut di pengadilan,” katanya.
Saat ini KJRI Kota Kinabalu Sabah tengah menangani 11 kasus hukuman mati. Tiga di antaranya telah inkracht dan delapan lainnya masih dalam proses penanganan.