Erric Permana
22 Juni 2018•Update: 23 Juni 2018
Erric Permana
JAKARTA
Badan Intelijen Negara mengklaim putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis mati terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman tidak akan memicu aksi teror dari kelompok lain.
"Mudah-mudahan enggak [memicu aksi teror], bisa diantisipasi. Masa keinginannya ribut melulu. Enggaklah," ujar Wakil Kepala BIN Letnan Jenderal TNI Teddy Lhaksamana kepada Anadolu Agency usai mengikuti rapat di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jumat, di Jakarta.
Meski demikian, Teddy mengaku akan meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi aksi teror.
"Kewaspadaan setiap orang, harus," tambah dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dengan pidana mati.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati," ucap Ketua Majelis Hakim Ahmad Jaini yang memimpin jalannya sidang vonis Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat pagi.
Majelis hakim menilai bahwa Aman alias Oman Rachman terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dalam berbagai kasus serangan terorisme di tanah air.
Aman adalah pemimpin kelompok teroris Jemaah Ansharut Daulah (JAD) dan didakwa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas berbagai serangan teroris di dalam negeri antara lain bom Kampung Melayu dan bom Sarinah Thamrin (kedua peristiwa terjadi di Jakarta), bom Gereja Oikumene Samarinda (Kalimantan Timur), serta penyerangan personel kepolisian di Bima (Nusa Tenggara Barat) dan Medan (Sumatera Utara).