Shenny Fierdha
27 September 2017•Update: 28 September 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil mengamankan 137.692 gram sabu dan 42.500 butir (12.914 gram) ekstasi di perairan Aceh Timur.
"Jaringannya berpusat di Malaysia sehingga tidak bisa kita sentuh karena terbentur undang-undang," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso pada Rabu di Jakarta.
Ia juga mengatakan bahwa ribuan butir ekstasi tersebut kemungkinan berasal dari Eropa namun tepatnya negara mana masih didalami.
"Semua barang ini masuk di Malaysia baru dibawa ke Indonesia lewat laut," kata pria yang akrab dipanggil Buwas ini.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin pekan lalu, aparat mengamankan tiga orang tersangka berinisial MH, MS, dan IB yang tergabung dalam jaringan bandar narkoba Malaysia.
Dia yakin akan ada keterlibatan pelaku lain, berdasarkan pengakuan ketiga tersangka. Selain itu, jaringan ini juga melibatkan para narapidana kasus narkoba yang sudah mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Tapi Buwas tidak merinci lapas mana yang dimaksud.
"Berkat penangkapan ini, kita berhasil menyelamatkan 731.000 warga dari bahaya narkoba," kata Buwas lagi.
Ketiga tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.