Erric Permana
23 Agustus 2017•Update: 24 Agustus 2017
Erric Permana
JAKARTA
Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat ada sekitar 800 narkoba jenis baru di dunia. Sebanyak 66 di antaranya sudah masuk ke Indonesia.
“Yang ditemukan baru 66 jenis. Selain itu masih banyak,” ujar Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso, Rabu, di kantornya.
Dari 66 Narkoba jenis baru itu, 60 di antaranya dianggap ilegal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Jadi yang sudah masuk dalam UU dan Permenkes sudah bisa ditindak,” katanya.
Sementara 6 jenis Narkoba lainnya yang belum masuk UU, masih diteliti BNN di laboratorium. Penelitian tersebut melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan Polri.
“Kemarin Menteri Kesehatan bilang akan segera ambil langkah [khusus] sehingga jenis narkotika barang baru bisa ditindak,” ujarnya.
BNN bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mencegah masuknya kembali jenis Narkoba baru ke Indonesia. Pihaknya juga telah melakukan pencegahan dengan mengedukasi masyarakat soal bahaya Narkoba.
Permenkes tentang Perubahan Penggolongan Narkotika No 41 tahun 2017 dirilis pada 7 Agustus lalu. Peraturan ini menggantikan Permenkes No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Permenkes baru ini mencatat sekitar 133 jenis narkotika golongan I; 91 narkotika golongan II; dan 15 jenis narkotika golongan III.