28 Juli 2017•Update: 28 Juli 2017
Megiza Asmail
JAKARTA
Sidang pertama gugatan yang dilayangkan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia Depok kepada beberapa lembaga negara ditunda hingga 16 Agustus mendatang. Sidang yang seharusnya digelar kemarin, Kamis (27/7), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya diikuti oleh satu pihak tergugat yakni perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.
Gugatan Citizen Law Suit yang diajukan oleh Yayasan Satu Keadilan pada 21 Juni lalu itu menyebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kepala Satpol PP Depok, Walikota Depok, Menteri Dalam Negeri, Presiden Republik Indonesia, Menteri Agama dan Jaksa Agung kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Tuntutan yang teregistrasi dengan Perkara No.345/Pdt.G/2017/PN JKT PST dikatakan salah satu Tim Pembela Kebebasan Sipil yang menjadi kuasa hukum JAI, Fati Lazira, dilayangkan karena telah terjadi ketidakadilan kepada jemaat Masjid Al Hidayah, Sawangan, Depok, Jawa Barat.
“Penyegelan Masjid Al Hidayah yang dilakukan oleh Satpol PP Depok menyebut kami telah menganggu ketertiban umum dan mengatakan JAI sebagai aliran sesat,” kata Fati saat dihubungi, Jumat.
Dia menjelaskan, penyegelan sebenarnya telah dilakukan beberapa kali oleh pihak Pemerintah Kota Depok melalui Satpol PP. Padahal, JAI sudah memegang surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2007 silam dan sudah ada aturan hukum yang menjadi pegangan JAI dalam menjalankan ibadah mereka.
Artinya, sebut Fati, dengan IMB sebenarnya JAI tidak memiliki persoalan secara administratif. Namun hingga kini kerap terjadi teror yang ditujukan kepada jemaat JAI.
Sekelompok orang beberapa kali mendatangi Masjid Al Hidayah dan melakukan penyegelan tanpa dasar. “Stigma yang menempel pada Jemaat Ahmadiyah membuat kelompok intoleran merasa mendapat hak untuk menyegel.”
Pasca penyegelan, JAI bahkan sempat mendapat ancaman bahwa Masjid Al Hidayah akan dibakar jika kembali digunakan untuk beribadah. Terakhir pada Masjid Al Hidayah dilempar telur dan cat, tepat satu hari sebelum lebaran, Juni lalu.
“Kami sudah melaporkan aksi-aksi tersebut ke Polres Depok. Tapi belum ditindak lanjuti,” kata Fati.
Lebih lanjut, Fati mengatakan, gugatan yang dilayangkan tim Pembela Kebebasan Sipil ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya aksi teror dan kriminal. Dia mengungkapkan, pada saat penyegelan JAI memang sempat melakukan pembukaan kayu (segel). Namun hal itu dilakukan untuk menjaga kebersihan masjid dan alasan ibadah.
“Tapi kami juga melihat ada potensi kriminalitas yang akan dihadapi JAI kalau kami melanjutkan kegiatan. Maka itu kami berharap kasus ini bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Berpegang pada Surat Keputusan Bersama
Keberadaan dan hak ibadah JAI sebenarnya telah dipastikan dalam Surat Keputusan Bersama yang dibuat oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri pada tahun 2008. Dalam SKB dengan nomor 3 tahun 2008 Nomor: KEP-033/A/JA/6/2008 Nomor: 199 Tahun 2008 termaktub dengan jelas soal peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan atau anggota pengurus JAI dan warga masyarakat.
Dalam keputusannya, tiga lembaga tersebut pertama memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu, yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Kedua, memperingatkan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan atau anggota pengurus JAI, sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok- pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
Poin ketiga diputuskan bahwa penganut, anggota, dan atau anggota pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada amar putusan kesatu dan kedua dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
Keempat, diputuskan juga bahwa memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI.
Adapun yang kelima, warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada amar putusan kesatu dan keempat, dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.