Erric Permana
06 November 2018•Update: 06 November 2018
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah Indonesia mencegah 189 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri untuk masuk ke negaranya sejak 2014-2018
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengatakan 189 WNI tersebut berkaitan dengan terorisme serta Daesh.
"Penangkalan dilakukan atas permintaan Polri, BNPT dan Imigrasi," ujar Ronny di Jakarta pada Selasa.
Dari 189 WNI, penangkalan terhadap WNI yang berkaitan dengan terorisme mencapai sekitar 155 orang.
Sementara penangkalan terhadap WNI yang berkaitan dengan Daesh yakni sekitar 55 orang.
Pemerintah kata Ronny juga telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 270 WNI yang berkaitan dengan terorisme dan Daesh.
Ronny mengatakan DPO terkait terorisme berjumlah 169 orang. Sementara DPO terkait dengan Daesh berjumlah 101 orang.
Meski demikian, dia tidak mau menjelaskan secara rinci keberadaan WNI yang dicekal tersebut saat ini.