İqbal Musyaffa
18 Desember 2018•Update: 18 Desember 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Indonesia melalui Kementerian Perhubungan mengancam untuk menutup aplikator angkutan online yang melanggar aturan tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan apabila ada kenakalan yang dilakukan aplikator, pemerintah bisa menutupnya.
“Untuk sanksi mengacu pada UU ITE. Kita bisa buat surat peringatan ke aplikator dan kita kirim ke Kemkominfo untuk menutup aplikasinya,” lanjut Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Meski begitu, pemerintah menurut dia, tidak akan serta merta menutup aplikasi angkutan online karena harus dipertimbangkan dengan matang.
“Kedua aplikator ini (Grab dan Gojek) bukan perusahaan kecil. Untuk mengontrol tarif kita libatkan konsultan untuk mengawasi,” imbuh Budi.
Budi mengatakan pemerintah akan menggandeng konsultan independen untuk melakukan pengawasan tarif agar tidak ada perang tarif yang merugikan konsumen.
“Hasil pengawasan konsultan akan menjadi feedback untuk kedua operator,” ujar dia.