Pizaro Gozali
03 Oktober 2017•Update: 03 Oktober 2017
Pizaro Gozali
JAKARTA
Indonesia belum mempunyai mekanisme spesifik soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Seperti dikatakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Terorisme Nasir Djamil, belum ada kejelasan pada level mana TNI akan dilibatkan.
“Apakah level satu, dua, atau empat, belum jelas,” ujar dia, Selasa, di Jakarta.
Nasir mengatakan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme bukan hal baru. Bersama Polri, TNI pernah melakukan operasi gabungan dalam menumpas kelompok Santoso di Poso.
“Isi revisi UU Terorisme akan mengatur wilayah kerja kedua institusi agar tidak bias,” jelas dia.
Sementara itu Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf menegaskan negara harus berhati-hati melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme.
“Jika berkaca dari Perancis, pelibatan militer harus melalui persetujuan pemerintah,” ujar dia.
Pelibatan TNI sebenarnya sudah diatur dalam UU TNI No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
“Menurut pasal 7 ayat (2) dan (3) UU TNI, militer dapat mengatasi terorisme dalam rangka tugas militer selain perang, jika ada keputusan politik negara,” katanya.
Sedangkan ‘keputusan politik negara’ yang dimaksud dalam penjelasan pasal 5 UU TNI, adalah keputusan presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Jadi jika Indonesia seperti Perancis, Presiden bisa mengerahkan TNI,” terang dia.
Namun, menurut dia, regulasi ini harus diatur dalam UU tersendiri, atau Peraturan Presiden tentang perbantuan atau pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme, sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR No 7/2000 tentang Peran TNI dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Jadi bukan dalam revisi UU terorisme,” jelasnya.