Pizaro Gozali
JAKARTA
Kementerian Agama (Kemenag) telah meminta penjelasan Arab Saudi atas putusan pengadilan yang tak mewajibkan ganti rugi (diyat) kepada Bin Laden Group. Medemikian Indonesia tetap menghargai proses pengadilan
“Indonesia tidak bisa mengintervensi hukum di Arab Saudi karena ini masalah pemerintah Saudi dengan kontraktor,” jelas Kepala Biro Humas Kemenag Mastuki kepada Anadolu Agency di Jakarta, Kamis.
Kemenag berharap keputusan pengadilan Saudi tidak menggugurkan kompensasi yang akan diberikan Raja Salman.
Untuk itu, Kemenag terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh untuk memastikan kompensasi tetap dikeluarkan.
“Surat sudah kami buat untuk meminta penjelasan resmi Arab Saudi,” ujar Mastuki.
Indonesia, kata Mastuki, tak terpikir untuk mengajukan banding jika pengadilan tetap tak mewajibkan diyat kepada Bin Laden Group. Namun dirinya optimis keputusan pengadilan masih bisa berubah.
“Apalagi ini baru pengadilan pertama,” kata dia.
Jumlah korban tewas 12
Mastuki juga menjelaskan adanya selisih angka jumlah korban tewas antara pihak Indonesia dengan Arab Saudi.
Kemenag telah menyampaikan jumlah korban tewas sebanyak 12 orang, cacat permanen 2 orang, dan luka-luka 47 orang. Sebab Saudi mengakui jumlah korban meninggal dunia dari Indonesia hanya 10 orang.
“Perbedaan itu barangkali dari teknik verifikasi terhadap korban di mana Saudi merujuk kepada data administrasi rumah sakit rujukan resmi,” ujar dia.
Menurut Mastuki, dua orang jemaah wafat saat itu dibawa langsung ke klinik Haji dan Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) di Makkah. Satu dari dua jemaah wafat itu tak dapat diidentifikasi karena kondisi fisik yang tak sempurna.
“Almarhum langsung dibawa ke pemulasaraan jenazah,” terang Mastuki.
Indonesia, kata Mastuki, terus berusaha agar Arab Saudi turut mengakui dua orang jemaah wafat tersebut.
Korban kesulitan biaya
Keluarga korban crane mengaku terkejut dengan keputusan pengadilan Arab Saudi yang tak memwajibkan diyat kepada Bin Laden Group dengan alasan kejadian jatuhnya crane karena faktor alam.
Istri almarhamum Darwis, Erni Sampe (38) mengatakan perusahaan Bin Laden Group tetap harus bertanggung jawab meski suaminya meninggal karena faktor alam.
“Suami saya tak akan meninggal kalau tidak tertimpa crane milik perusahaan Bin Laden Group,” ujar dia dari Bulukumba, Sulawesi Selatan kepada Anadolu Agency, Kamis.
Erni sendiri juga korban jatuhnya crane saat melaksanakan haji tahun 2005 silam. Saat kejadian, kepalanya turut tertimpa alat berat tersebut hingga harus mengalami jahitan.
“Saya berbaring di rumah sakit karena luka-luka,” terang dia.
Kini Erni mengaku hidup sendiri untuk membesarkan ketiga anaknya. Anak terkecilnya sedang duduk di bangku Taman Kanak-Kanak dan anak pertamanya tak bisa kuliah karena tak memiliki biaya.
“Saya hanya berjualan sembako di rumah,” kata dia. “Hasil bumi tidak bisa diharapkan,” tambah dia.
Erni mengaku senang jika putusan pengadilan tak mengubah langkah Raja Salman untuk tetap membayar kompensasi. Ia berharap janji Raja Salman bisa segera direalisasikan karena dirinya sudah menunggu dua tahun.
“Meskipun sedikit tak mengapa, karena anak saya membutuhkan itu,” aku dia dengan nada sedih.
Penyelenggaraan ibadah haji 1436H/2015M diwarnai dengan musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram pada Jumat, 11 September 2015. Tercatat sejumlah jemaah wafat dan mengalami luka akibat musibah ini, termasuk jemaah haji Indonesia.
Seiring peristiwa tersebut, Pemerintah Arab Saudi menginformasikan kalau pihaknya akan memberikan santunan kepada korban.
Korban meninggal dan korban cacat akan menerima santunan sebesar SAR1juta atau sekitar Rp3,5 miliar, sedang korban luka berat dan luka ringan akan mendapat santunan SAR500ribu atau Rp1,75 miliar.
news_share_descriptionsubscription_contact



