Erric Permana
21 Desember 2017•Update: 22 Desember 2017
Erric Permana
JAKARTA
Sepanjang 2017, Pemerintah Indonesia telah melakukan penangkalan terhadap 301 orang asing masuk ke Indonesia karena dianggap berkaitan dengan terorisme.
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan WNA yang paling banyak masuk dalam daftar penangkalan di antaranya dari negara Afghanistan, Filipina, Malaysia, Irak dan Arab Saudi.
Tidak hanya itu, Imigrasi telah melakukan penangkalan yang berkaitan dengan Daesh sebanyak 109 orang.
“Penangkalan yang kita lakukan berdasarkan masukan yang kami terima karena yang menangani kasus tindakan terorisme kemudian kasus di luar keimigrasian kami mendapatkan data darimana saja WNA yang tidak boleh masuk ke Indonesia,” ujar Ronny F Sompie di Jakarta, Kamis.
Selain itu terdapat 251 orang DPO Terorisme yang juga ditangkal oleh pihak Imigrasi. Mereka di antaranya berasal dari Algeria, Mesir, Pakistan dan Irak.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga berhasil menolak WNA asing yang berkunjung ke Indonesia sebanyak 1.822 orang.
Mereka di antaranya berasal dari Tiongkok, Singapura, Malaysia dan Jepang.
Mereka ditolak masuk ke Indonesia lantaran tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah hingga alasan pedofilia.
Total orang yang dikenakan penangkalan oleh Ditjen Imigrasi sendiri sepanjang tahun 2017 mencapai 8.965 orang, berdasarkan data yang diajukan oleh Kementerian Keuangan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung.