Hayati Nupus
24 Juli 2018•Update: 25 Juli 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Pengurus Jamaah Ansharut Daulah (JAD) menggelar teleconference dengan Aman Abdurrahman yang berada di Nusakambangan, saat kelompok itu mengadakan pertemuan di Malang, Jawa Timur, November 2015.
Amir JAD Jabodetabek Yadi Supriyadi mengatakan, teleconference itu dilakukan di hari terakhir dalam pertemuan pengurus JAD selama empat hari.
“Teleconference di hari keempat, dia menyampaikan pesan untuk berhijrah [ke Suriah] dan amaliyah bagi yang mampu,” kata Yadi, sebagai saksi dalam sidang pembubaran kelompok JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Yadi mengatakan pertemuan di Malang itu bertujuan untuk menyamakan persepsi anggota JAD soal pemahaman Islam. Pertemuan itu sekaligus menunjuk dirinya sebagai Amir JAD Jabodetabek dan Joko Suyito sebagai Amir JAD Kalimantan.
Selepas pertemuan di Malang, JAD mengukuhkan cabang di Jawa Barat dan Lampung. Pengukuhan itu sekaligus baiat kepada Daesh di Suriah.
Dewan Kemiliteran JAD sekaligus Amir JAD Ambon, Abu Ghar, mengatakan visi dan misi JAD sama dengan Daesh di Suriah, yaitu beramaliyah untuk mendirikan khilafah Islam.
Salah satu referensinya, kata Abu, adalah buku panduan seri materi tauhid karya Aman Abdurrahman.
“Buku-buku itu dapat diakses di Telegram dan internet,” kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini mendakwa JAD sebagai organisasi terlarang. JPU Heri Jerman mengatakan sebagai organisasi, JAD bertanggung jawab terhadap sejumlah kasus teror di Indonesia, di antaranya bom Thamrin, bom Samarinda dan bom Kampung Melayu.
Dengan surat dakwaan bernomor perkara PDM 98/JKT.SEL/7/2018, kata Heri, JAD diwakili oleh Zainal Anshori alias Qomaruddin sebagai pengurus.