Megiza Asmail
13 September 2017•Update: 13 September 2017
Megiza Asmail
JAKARTA
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto menilai masalah angkutan jalan yang dihadapi warga Jakarta saat ini disebabkan karena belum diterbitkannya kebijakan angkutan umum untuk wilayah Ibu Kota dan kota satelit di sekitarnya.
Dia menyebut, penyebab belum terbitnya kebijakan soal angkutan umum dikarenakan belum adanya undang-undang yang mengatur sistem transportasi nasional (Sistranas). Tidak adanya kebijakan tersebut, ujar Carmelita, menyebabkan kebijakan transportasi, termasuk pembangunan infrastruktur, dilakukan secara parsial.
Rancangan undang-undang Sistranas yang saat ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR diusulkan agar memuat soal revitalisasi angkutan umum, khususnya transportasi jalan sekaligus arah pengembangan dan penataan angkutan umum perkotaan.
“Hal itu dapat dilakukan untuk menjamin keberlangsungan usaha angkutan di jalan,” kata Carmelita di Jakarta, Rabu.
Selain perkara alpanya undang-undang Sistranas, kondisi kereta api di Jabodetabek juga belum optimal. Panjang rel untuk KRL Jabodetabek yang ada saat ini, ataupun Light Rail Transit (LRT) dan Mass Rapid Transit (MRT) yang tengah dibangun, dianggap belum mencukupi dan menjangkau pusat aktivitas di Jabodetabek.
“Belum lagi persoalan lain pada moda transportasi terkait sulitnya pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur kereta api dan perlintasan sebidang. Begitupun dengan lahan parkir kendaraan yang belum memadai bagi penumpang yang akan beralih menggunakan kereta api, dan integrasi antar moda yang masih kurang,” sebutnya.
Pengaruh pada makro-ekonomi
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Erwin Aksa menilai, peran transportasi pada awalnya lebih pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat untuk mengakomodasi aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Erwin menyebut, seiring perkembangannya, sistem transportasi telah berperan sebagai fasilitas bagi sistem produksi dan investasi yang memberikan dampak positif bagi kondisi ekonomi.
“Dari sisi makro ekonomi, transportasi memegang peranan strategis dalam meningkatkan produk domestik bruto (PDB) nasional, karena sifatnya sebagai derived demand, yang artinya apabila penyediaan transportasi meningkat akan memicu kenaikan angkat PDB,” kata Erwin.
Di Jabodetabek, menurut Kadin, kerugian akibat bermasalahnya sektor transportasi seperti kemacetan telah menghilangkan potensi pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Menurut Bank Dunia, masyarakat Jabodetabek umumnya menghabiskan waktu minimal 3,5 jam di kemacetan.
Artinya, nilai ekonomi yang hilang dalam satu tahun sama dengan Rp 39,9 triliun, karena waktu yang terbuang itu jika digunakan untuk kegiatan produktif dalam satu tahun bisa menghasilkan pendapatan bagi kota hingga USD3 miliar atau Rp 39,9 triliun.
Erwin menyebut, peran infrastruktur transportasi di Jabodetabek masih diwarnai dengan karakteristik transportasi yang dihadapkan pada kualitas pelayanan yang rendah dan cakupan pelayanan yang terbatas. Karenanya, dia menilai, keterlibatan swasta sangat diperlukan dalam proses pembangunan hingga peningkatan kualitas layanan.
“Meski beberapa usaha pemerintah untuk mengatasi kemacetan di Jabodetabek telah dilakukan, seperti penambahan bus Transjakarta dan kereta api rel listrik (KRL), namun keberadaan bus Transjakarta dan KRL belum cukup untuk mengurangi kemacetan karena jalur yang tersedia belum terkoneksi secara keseluruhan dengan sarana transportasi lainnya,” tukas Erwin.