Astudestra Ajengrastri
JAKARTA
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Polisi Tito Karnavian singgung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Terorisme yang sudah setahun ini mandek.
Pernyataan ini kembali diungkapkan Tito saat mendampingi Presiden Joko Widodo memantau lokasi ledakan bom di Surabaya, Minggu.
Dalam pernyataannya, Tito mengungkap bahwa pelaku peledakan di tiga gereja di Surabaya merupakan satu keluarga yang baru pulang dari Suriah. Mereka diduga berafiliasi dengan kelompok teroris Jamaah Anshorut Daulah (JAD) atau pecahannya, Jamaah Ansharut Tauhid (JAT).
Keluarga pelaku pengeboman pagi tadi, kata Tito, terdiri dari ayah-ibu dan empat orang anak. D bersama istrinya K dan dua orang anaknya berangkat dengan mobil yang dipasangi bom. Mobil ini disupiri oleh orangtua D.
D kemudian menurunkan K dan dua anak perempuannya yang masih berusia 12 dan 9 tahun di Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan Diponegoro, sementara mobil melaju ke Gereja Pantekosta.
Kedua anak lelaki mereka, menggunakan motor melaju ke gereja Santa Maria Tak Bercela.
“Semua adalah serangan bunuh diri,” kata Tito.
Ledakan terbesar, lanjut Tito, terjadi di Gereja Pantekosta karena bom ditempel ke mobil.
Keluarga ini, lanjut dia, dicurigai terkait dengan kelompok JAD Surabaya.
“Kita duga motifnya, ISIS [Daesh] ditekan oleh kekuatan Barat, Rusia, kemudian memerintahkan semua jaringan di luar untuk melakukan aksi,” terangnya.
Tito menjelaskan, pimpinan JAD di Indonesia adalah Aman Abdurrahman yang kini sedang menjalani proses pengadilan untuk kasus Bom Thamrin. Sepeninggal Aman, sebut Tito, kepemimpinan JAD kemudian dipegang oleh Zaenal Ashori yang kemudian juga diringkus polisi atas kasus penyelundupan senjata dari Filipina.
Kehilangan pemimpin, sebut Tito, membuat sel-sel tidur dalam kelompok ini mulai bangkit. Salah satunya memicu kerusuhan di Rumah Tahanan cabang Salemba di mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pertengahan pekan lalu.
“Jadi bukan hanya sekadar permasalahan makanan,” tukas Tito.
Dugaan kebangkitan JAD ini, sebut Tito, semakin dikuatkan dengan penangkapan berturut-turut yang dilakukan oleh polisi pasca kerusuhan Mako Brimob. Di antarannya adalah penangkapan di Karawang, peringkusan pria di Mako Brimob yang sempat menikam anggota Brimob, dan penangkapan enam orang di Cianjur yang membawa berbagai perlengkapan bom rakitan.
Pentingnya UU yang agresif
Untuk menangani ancaman-ancaman teror ini, kata Tito, Tentara Republik Indonesia (TNI) dan Polri bersama Badan Intelijen Negara (BIN) akan merapatkan barisan dan menangkap sel-sel JAD/JAT.
“Saya sudah minta Panglima TNI melakukan operasi bersama,” kata Tito.
Selain itu, sebut dia, Indonesia membutuhkan UU anti-terorisme yang lebih agresif untuk menghadapi para teroris. Mereka, sebut Tito, adalah orang-orang terlatih yang bahkan memiliki buku panduan untuk menghindari polisi.
“Mereka mengerti cara menghindari deteksi intelijen, menghindari pengintaian, menyangkal interogasi, dan lain-lain,” jabar Tito.
Permasalahan timbul, lanjut Tito, ketika penegak hukum sudah bisa mengidentifikasi sel-sel teroris, namun tidak bisa melakukan apa-apa karena terhalang hukum. Dalam UU Terorisme sebelum revisi, penangkapan baru bisa dilakukan bila sudah terjadi aksi teror.
Polisi juga hanya bisa menahan terduga selama tujuh hari untuk proses pemeriksaan, lalu diwajibkan untuk melepaskan. Monitoring terhadap terduga tetap dilakukan, meski kerap para terduga berhasil menghindari pengawasan polisi.
“Revisi UU Nomor 15 ini sangat responsif. Salah satunya, institusi pemerintah dan hukum bisa menetapkan JAD sebagai organisasi teroris. Maka siapa pun yang bergabung bisa dikenakan pidana,” terang Tito.
Atas alasan-alasan inilah, Tito meminta DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan revisi UU Terorisme.
“Mohon dukungan teman-teman DPR. Negara butuh power. Kita punya 500 orang yang baru kembali dari Suriah, termasuk keluarga ini,” kata Tito.
Bila pembahasan revisi UU Terorisme masih berlarut-larut, Tito menyebut akan mencari jalan lain.
“Kita akan minta presiden untuk membuat Perppu [Peraturan Pengganti Undang-Undang],” tegas dia.