Erric Permana
11 September 2017•Update: 12 September 2017
Erric Permana
JAKARTA
Jaksa Agung HM Prasetyo menolak untuk bergabung dengan Detasemen Khusus Anti Korupsi besutan Markas Besar Kepolisian RI.
Prasetyo menilai, wacana pembentukan merupakan gagasan positif untuk meningkatkan kinerja Polri. Namun, Kejaksaan Agung menolak begabung lantaran akan mengganggu independensi.
"Saya juga ingin sampaikan bahwa kejaksaan dan jaksa tidak selayaknya ditarik untuk gabung dlm lembaga baru Polri tersebut, karena akan mengurangi independen masing-masing penegak hukum. Kami khawatir dengan adanya tumpang tindih dan terdegradasi satu sama lain," ujar Prasetyo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta Senin.
Selain itu juga, alasan Kejaksaan Agung menolak ajakan Polri tersebut karena lembaganya telah memiliki Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK).
"Kejaksaan sejak 2005 telah membentuk Satgassus P3TPK yang nanti kami sampaikan capaian kinerjanya selama ini meski pun saya katakan Satgasus sampai saat ini tidak ditambah dan dibekali dengan dana operasional," tambahnya.
Meski tidak bergabung dengan Densus anti Korupsi, Prasetyo memastikan Kejaksaan Agung tidak akan mempersulit kinerja Densus saat proses pelimpahkan berkas penyidikan ke penuntutan.
"Tahapan diserahkan ke penuntut umum untuk penelitian dan tidak perlu khawatir akan bolak balik. Bagaimana pun sekarang ini perlu saya sampaikan bahwa penegakkan hukum ini, bukan semakin sederhana tapi semakin pelik terutama dengan adanya putusan MK," katanya.
Beberapa waktu lalu, Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan Detasemen Khusus (Densus) Anti-Korupsi untuk menyelesaikan kasus korupsi di Indonesia. Kepolisian bahkan sudah menyiapkan kantor untuk densus tipikor tersebut.
Tito Karnavian menolak jika dikatakan pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikot) bertujuan menyaingi KPK.