Hayati Nupus
06 September 2018•Update: 06 September 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Kementerian Pertahanan RI mengatakan alokasi anggaran untuk Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) soal pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan RI Brigjen Totok Sugiharto mengatakan pihaknya sudah mengajukan anggaran sebesar Rp1,5 tiliun untuk implementasi pasukan khusus tersebut.
“Sudah diajukan, tinggal menunggu PP-nya terbit,” ujar Totok kepada Anadolu Agency pada Kamis di Jakarta.
PP ini merupakan tindak lanjut setelah disahkannya revisi UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Totok mengatakan anggaran tersebut belum termasuk dalam anggaran Rp107,16 trilliun Kementerian Pertahanan yang disepakati oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 19 Juli 2018.
Angka ini naik Rp1,1 triliun ketimbang anggaran serupa sebesar Rp106,05 triliun yang disepakati 16 April 2018 lalu.
Personel pasukan khusus penanganan terorisme TNI itu, ujar Totok, akan berasal dari tiga matra, yaitu Pasukan khusus TNI AD Sat-81 Gultor, Pasukan khusus TNI AL Detasemen Jala Mangkara dan Pasukan khusus TNI AU Detasemen Bravo 90.
Sebelumnya, TNI pernah membentuk Koopssusgab untuk menangani terorisme pada 2015, ketika Panglima TNI dijabat oleh Moeldoko. Koopssusgab ini beranggotakan 90 personel khusus yang ditempatkan di Sentul, Jawa Barat.