Shenny Fierdha
JAKARTA
Banyaknya kasus kejahatan seksual pada anak membuat sebagian orang tua melakukan tindakan preventif. Berbagai cara penjagaan dan pemantauan dibuat untuk menghindari anak menjadi korban kejahatan yang dapat menyebabkan trauma panjang itu.
Membatasi jam main di sekolah dianggap sebagian orang tua menjadi salah satu cara untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual. Rumah pun dinilai sebagai tempat yang aman untuk anak beraktivitas.
Namun, bagi Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, kejahatan seksual justru juga rentan terjadi di dalam rumah. Hal itu dapat terjadi jika anak dikelilingi oleh orang dewasa yang memiliki kelainan dorongan seksual.
Figur orang dewasa yang umumnya berasal dari lingkaran terdekat, jelas Retno, adalah ayah, kakek, kakak, paman, sepupu, atau bisa saja pengasuh. “Artinya, di mana pun anak berada ketika anak sedang berada dengan orang dewasa yang berbahaya, maka anak pun akan berada dalam bahaya,” kata Retno kepada Anadolu Agency di Jakarta.
Dia menambahkan, kejahatan seksual tidak terbatas rentan terjadi pada anak-anak perempuan. Anak laki-laki pun memiliki risiko yang sama untuk menjadi korban pemerkosaan.
Dalam enam tahun terakhir, KPAI telah menerima ribuan aduan menyangkut anak sebagai korban kekerasan seksual seperti pemerkosaan, pencabulan, sodomi dan juga paedofilia. Angkanya pun cenderung fluktuatif.
Pada tahun 2011, misalnya, terdapat 216 aduan. Jumlah ini mengganda pada tahun berikutnya menjadi 412 aduan. Walaupun pada 2013 angka ini turun menjadi 343 aduan, namun kembali naik dua kali lipat menjadi 656 aduan pada 2014. Selanjutnya, angka ini mulai menyusut di tahun 2015 yakni menjadi 218 aduan, dan menyusut lagi menjadi 192 aduan di 2016. Per April 2017, aduan yang didapat KPAI berjumlah 41.
Menurut Retno, anggapan bahwa kriteria anak yang biasanya ‘dipilih’ pelaku adalah anak yang pendiam atau penurut tidak sepenuhnya benar. “Selama pelaku bisa memuaskan hasratnya dengan anak tersebut, atau jika anak tersebut cantik [atau ganteng] di mata pelaku, maka anak bisa saja menjadi korban.”
Dia pun menilai, kondisi pemerkosaan anak yang terjadi di rumah lebih sulit terungkap dikarenakan ancaman pelaku terhadap anak (korban). Tidak tanggung-tanggung, pelaku biasanya mengancam akan menyakiti sosok yang korban sayangi, seperti ibu atau adik, jika korban melapor. Situasi seperti itu, membuat korban cenderung memilih bungkam.
Lebih dari itu, pemerkosaan anak di dalam rumah juga biasanya minim saksi, atau tidak ada saksi sama sekali. Hal itu dikarenakan pelaku yang umumnya melancarkan aksinya ketika hanya ditinggal berdua dengan korban di dalam rumah.
Dirayu di sekolah, dicabuli di luar
Banyaknya guru dan pengawas di lingkungan sekolah, dinilai Retno, juga tidak dapat membuat keluarga lengah dalam memantau aktivitas dan kebiasaan bersosialisasi anak. Dia menilai, sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak, lambat laun justru berubah menjadi sebaliknya.
“Kenapa sekolah menjadi ladang pembantaian?” tanyanya dengan prihatin, merujuk kepada TK Mexindo di Bogor dan SMPK Penabur di Kelapa Gading yang tengah ramai diperbincangkan akibat adanya oknum di sekolah yang melakukan tindakan cabul terhadap siswi di sekolah-sekolah tersebut.
Menurutnya, meski hubungan seksual tidak mungkin dilakukan di sekolah, namun sekolah rawan menjadi tempat cikal-bakal kekerasan seksual terhadap anak. Umumnya pelaku mendekati anak di sekolah lalu membujuknya untuk berhubungan badan di luar sekolah.
Walau demikian, kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah cenderung lebih mudah diungkap karena biasanya ada saksi yang melihat pelaku mendekati korban. Ketika ditanya mana yang lebih rawan antara sekolah atau rumah, Retno mengatakan keduanya tidak bisa dibandingkan.
“Sekolah merupakan ruang publik, sementara rumah merupakan ruang pribadi. Dari sifatnya saja sudah berbeda.”
Guru peka dan masyarakat proaktif
Mengantisipasi anak agar tidak menjadi korban kekerasan seksual, kata Retno, sebenarnya dapat dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari memasang kamera pengawas di berbagai sudut sekolah hingga menjadwalkan guru untuk piket keliling dapat menjadi cara untuk mempersempit ruang gerak calon pelaku (oknum sekolah) untuk mendekati calon korban.
“Kepekaan guru juga dibutuhkan. Guru harus lebih peka melihat perubahan yang terjadi pada anak didiknya, misalnya yang tadinya periang menjadi tertutup. Sebab, perubahan drastis itu bisa saja menandakan anak telah mengalami kekerasan seksual,” katanya.
Meski sebagian orang tua merasa malu jika kekerasan seksual yang dialami anaknya diketahui oleh lingkungan sekitarnya, Retno menilai, melapor kepada polisi adalah hal yang sangat penting untuk dilakukan.
Bukan hanya agar pelaku ditindak secara hukum, tapi juga supaya korban mendapatkan trauma healing sehingga trauma yang dialami dari pemerkosaan tersebut tidak membekas dan merusak secara psikologis.
“Ada pelaku sodomi yang ketika kecil dulu pun pernah disodomi oleh orang dewasa, menyebabkan trauma dan sakit hati. Karena tidak terbalaskan, ketika dewasa, ia cenderung melakukan hal yang sama terhadap anak kecil, seolah membalas dendam,” kata Retno.
Di tempat lain, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan bahwa satuan tugas (satgas) perlindungan anak di lingkungan RT/RW juga menjadi hal penting untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat lebih terlibat dalam menjamin keamanan dan keselamatan anak di lingkungannya. Termasuk mencegah anak menjadi korban kekerasan dalam bentuk apapun. Sejauh ini, satgas perlindungan anak baru dibentuk di wilayah Tangerang Selatan, Kabupaten Banyuwangi, dan Bengkulu Utara.
“Ketika sudah terjadi kasus kekerasan terhadap anak dan kasusnya berlanjut, Satgas bisa melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti,” kata pria yang akrab disapa Kak Seto itu.
news_share_descriptionsubscription_contact
