Shenny Fierdha Chumaira
01 November 2017•Update: 01 November 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Dukcapil Kemenkominfo) per tanggal 1 November 2017 pukul 16.30 WIB mencatat ada 30.201.602 kartu SIM yang telah diregistrasi ulang.
Registrasi ulang yang dilakukan via SMS (short message service) ke nomor 4444 dan digalakkan mulai 31 Oktober 2017-28 Februari 2018 ini dilakukan untuk menjamin perlindungan data pelanggan sesuai dengan ISO 27001 dan agar didapat data pengguna kartu SIM yang benar dan valid demi ketertiban jalannya layanan seluler.
Jika sampai akhir Februari 2018 pengguna kartu SIM tidak kunjung melakukan registrasi ulang, maka akan dilakukan pemblokiran secara bertahap.
"Pengguna akan diberi waktu 30 hari. Jika belum registrasi juga dalam kurun waktu tersebut, maka pertama akan diblokir outgoing call dan SMS keluar," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Ahmad M. Ramli dalam jumpa pers yang digelar di kantor Kemenkominfo di Jakarta, Rabu.
Kemudian, lanjut Ahmad, incoming call dan SMS masuk akan diblokir tak lama sesudahnya.
"Kalau sampai 28 April masih belum juga diregistrasi ulang, barulah kartu SIM akan diblokir total," kata Ahmad.
"Masih ada waktu empat bulan lagi," kata Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia Merza Fachys yang juga hadir dalam jumpa pers tersebut.
Merza mengatakan, layanan registrasi ulang tersedia selama 24 jam sehingga jika gagal melakukan registrasi ulang pada siang hari, bisa dicoba lagi di malam hari mengingat traffic yang lebih sepi.
Selain lewat SMS, registrasi bisa dilakukan lewat situs resmi operator yang digunakan.
"Bisa juga dilakukan dengan cara menghubungi call center atau ke gerai operator masing-masing," kata Merza.
Selain itu, bagi yang tidak punya kartu tanda penduduk (KTP), registrasi ulang bisa dilakukan dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).