Erric Permana
18 April 2018•Update: 19 April 2018
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah kembali mengimbau ulama dan masyarakat untuk tidak memberikan ceramah mengenai politik di rumah ibadah.
Ini disampaikan Menteri Agama di hadapan seluruh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dari seluruh daerah di Indonesia.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan rumah ibadah tidak diperkenankan untuk kegiatan politik praktis.
"Misalnya mari dukung calon A, jangan calon B. Dukung partai A, jangan partai B. Ini yang tidak boleh," ujar Menteri Agama di Jakarta pada Rabu.
Dia pun meminta FKUB untuk memberikan sosialisasi kembali mengenai 9 seruan ceramah di rumah ibadah yang dikeluarkannya pada 2017 lalu.
"Jangan sampai rumah ibadah itu digunakan sebagai tempat yang justru menggunakan agama untuk membuat polarisasi di tengah masyarakat hanya karena aspirasi politik yang berbeda," tambah dia.
Menteri pun mengimbau masyarakat untuk menegur dan mengingatkan penceramah di rumah ibadah jika isi ceramah yang digunakan bersifat memecah belah masyarakat.
Selain itu juga dia meminta pengelola rumah ibadah menunjuk atau menggunakan penceramah yang tidak justru menyebabkan umatnya berkonflik.
Pada 2017 lalu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan 9 seruan ceramah di rumah ibadah. Seruan itu diantaranya penceramah harus memiliki pemahaman agama dan pengetahuan yang memadai.
Meski dikeluarkan pada tahun lalu, Lukman yakin seruan tersebut berhasil dijalankan.
"Secara umum kami merasa bersyukur ini berhasil, tapi kami tidak bisa menutup mata ada beberapa rumah ibadah yang digunakan [dengan tujuan] yang tidak kita hendaki," tambah Menteri Lukman.