Erric Permana
06 Oktober 2017•Update: 07 Oktober 2017
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru mengenai pengadaan senjata untuk digunakan oleh seluruh institusi yang menggunakan senjata api.
Ini disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto usai menggelar rapat koordinasi dengan Badan Intelejen Nasional (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri dan juga TNI terkait polemik pengadaan senjata yang sempat ramai setelah disuarakan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
Wiranto mengakui saat ini banyak aturan pengadaan senjata api yang tumpang tindih dengan aturan yang lain. Berdasarkan catatannya sejak 1948 hingga 2017 ada sekitar 10 peraturan mengenai pengadaan senjata api.
"Paling tidak ada 4 Undang-Undang (UU), 1 Perppu, 1 Instruksi Presiden, dan 4 peraturan setingkat menteri," ujar Wiranto di kantornya di Jakarta, Jumat.
Menurutnya seluruh aturan yang ada akan dikaji kembali dan dibenahi hingga diputuskan satu aturan baru untuk mewadahi pengadaan senjata yang sudah ada.
"Nanti ada kebijakan tunggal sehingga tidak membingungkan institusi yang memang menggunakan senjata api," kata Menteri Wiranto.
Untuk sementara, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan institusi yang ingin melakukan pengadaan senjata bisa menggunakan UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
"Aturan UU yang dipakai yang terakhir," ujar Ryamizard Ryacudu kepada Anadolu Agency.