İqbal Musyaffa
21 Mei 2018•Update: 21 Mei 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam diskusi terkait revisi undang-undang perikanan di Jakarta, Senin, menginginkan agar dalam revisi undang-undang dapat mencakup peraturan untuk menindak pemilik kapal yang melakukan penangkapan ikan ilegal.
Dalam undang-undang yang lama, menurut dia, hanya nahkoda dan awak buah kapal yang mendapatkan hukuman dari setiap kasus penangkapan ikan ilegal
“Kita tidak perhan menghukum korporasi pemilik kapal. Ini yang membuat transnational organize crime ini merajalela,” ungkap Menteri Susi.
Menteri Susi meminta ada dasar hukum yang mengatur konsekuensi yang lebih kuat untuk kejahatan penangkapan ikan ilegal. Dia juga berharap agar dalam revisi undang-undang tersebut tetap mencantumkan pasal terkait penenggelaman kapal asing pencuri ikan.
“Kalau tidak ada kata 'tenggelamkan', bagaimana kita mau menyelesaikan eksekusi pencurian ikan,” tegas Menteri Susi.
Menurut dia, ada lebih dari 7000 kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia selama bertahun-tahun dan menghilangkan 50 persen rumah tangga nelayan dalam kurun 2003 hingga 2013.
“Hasil sensus pemerintah dan Bank Dunia menyebut jumlah rumah tangga nelayan berkurang dari 1,6 juta menjadi hanya 800 ribu saja,” ungkap dia.
Menteri Susi mendeskripsikan setiap satu kapal ukuran 100 gross ton (GT) dapat mengeruk keuntung sekitar Rp10 miliar hingga Rp20 miliar dari hasil pencurian ikan.
Jumlah tersebut belum termasuk kapal dengan ukuran 300 hingga 800 GT asing yang datang ke Indonesia hingga 24 kali dalam satu tahun.
Selanjutnya, Menteri Susi juga menginginkan agar dalam revisi undang-undang mengatur tentang kapal yang diperbolehkan menangkap ikan di perairan Indonesia harus 100 persen kapal dengan kepemilikan dalam negeri.
Saat ini, hal tersebut masih diatur dalam bentuk Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2016 terkait daftar negatif investasi. Menteri Susi ingin memperkuatnya dalam bentuk undang-undang.
“Kita perlu teknologi, perlu pasar, dan perlu devisa. Jangan sampai kedaulatan ini hilang dari negara kita,” Menteri Susi menekankan.
Dia juga mengusulkan agar pengaturan zonasi penangkapan ikan berdasarkan volume kapasitas kapal juga diatur di dalam revisi undang-undang tersebut. Pengaturan ini menurut dia untuk menjaga keberlangsungan sumber daya ikan Indonesia.
“Minyak akan habis. Batubara dan gas juga. Tinggal laut yang harus kita jaga karena menjadi satu-satunya yang belum dikavling-kavling. Dan saya harap tidak ada pengkavlingan laut,” tambah dia.
Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo mengatakan revisi undang-undang tersebut masih menunggu proses dalam program legislasi nasional. Setelah itu, akan dilakukan sinkronisasi di Badan Legislatif.
“Harus disesuaikan karena ada undang-undang lain juga yang berhubungan dengan nelayan sehingga tidak tumpang tindih,” ungkap Edhy.
Semangat dari revisi undang-undang perikanan menurut dia agar pelaku usaha perikanan, pengambil kebijakan, dan nelayan bisa saling bersinergi dan tidak saling menyalahkan.
Terkait mekanisme penegakkan hukum di laut, menurut Edhy juga perlu diperjelas karena ada banyak lembaga yang berwenang seperti Bakamla, Satgas 115 terkait illegal fishing, dan lembaga lainnya.
“Ini harus diluruskan dan diberi payung hukum agar mereka tidak berjalan sendirian,” jelas dia.