Pizaro Gozali
12 Oktober 2017•Update: 12 Oktober 2017
Pizaro Gozali
JAKARTA
Meski kewenangan sertifikasi halal kini berada di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (JPH), hal itu tidak serta merta menghilangkan peran Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Soleh setidaknya ada tiga kewenangan yang diberikan UU JPH No 33 tahun 2014 kepada MUI.
Pertama soal kehalalan produk. Kewenangan ini tetap menjadi otoritas MUI.
"Sebagaimana sekarang kita rapat rutin komisi fatwa. Mekanisme penetapan kehalalan produk tetap di komisi fatwa MUI, dan itu tidak berubah baik setelah maupun sebelum adanya UU,” ujar Niam di Jakarta, Kamis.
Kedua, akreditasi lembaga pemeriksa halal (LPH). Proses juga ini masih berada dalam kewenangan LPPOM MUI.
Bedanya, kata Niam, LPPOM kini tak lagi menjadi lembaga tunggal yang melakukan pemeriksaan halal. Tugas tersebut juga bisa dilakukan lembaga lainNamun perlu dicatat, akreditasi LPH tetap berada di tangan LPPOM.
"Karena profesi LPH dengan auditor bekerja sebagai saksi yang melakukan pemeriksaan dan juga proses produksi bahan yang akan dibawa ke MUI guna mendapatkan ketetapan halal,” ujarnya.
Ketiga, sertifikasi auditor. Sebagai pelaksana pemeriksaan, auditor harus memenuhi persyaratan MUI.
"Auditor harus tersertifikasi MUI dengan standar yang telah ditetapkan, " jelas dia.