Pizaro Gozali İdrus
31 Januari 2018•Update: 31 Januari 2018
Pizaro Idrus
JAKARTA
Majelis Ulama Indonesia (MU) meminta Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) tidak mengabaikan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
“LGBT tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar dan Pancasila. Semua agama melarang LGBT, " ujar Anggota Dewan Pertimbangan MUI Sabriati Aziz di Jakarta, Rabu.
Menurut Sabriati, LGBT merupakan orientasi seksual yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia di Indonesia. Sebab Indonesia menganut paham Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana sila pertama Pancasila.
“Kita harus memberikan kepastian hukum agar bangsa Indonesia terlindungi dari LGBT karena banyak upaya untuk melegalkan LGBT," ujar Sabriati.
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin menegaskan prinsip sila pertama Pancasila harus menjiwai produk hukum dan undang-undang.
"Kalau agama yang menolak LGBT berarti itu suara Pancasila. Jangan sampai hukum yang disepakati bertentangan dengan Pancasila," kata Din.