Hayati Nupus
31 Mei 2018•Update: 02 Juni 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah tengah membangun Lapas dengan high risk super maximum security untuk narapidana terorisme.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pembangunan lapas tersebut berlokasi di Karanganyar, Nusakambangan. Sudah dibangun sejak 2016 dan targetnya akan bisa digunakan tahun ini.
“Standar keamanannya canggih, mudah-mudahan bisa selesai akhir tahun ini,” ujar Menteri Yasonna, Kamis di Jakarta.
Lapas dengan high risk super maximum security tersebut, ungkap Yasonna, memiliki pengamanan berlapis, baik pengamanan blok maupun sekelilingnya. Juga dilengkapi dengan kamera pemantau 24 jam.
Tiap sel, ujar Yasonna, akan ditempati oleh seorang narapidana terorisme. Tiap tamu yang menengok hanya bisa berkomunikasi dengan pembatas.
Selain itu, kata Yasonna, Kementerian Hukum dan HAM juga telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir sinyal ponsel.
“Di Lapas lain masyarakat sekitar komplain kalau sinyal [telepon] kita jammed, maka Nusakambangan jadi tempat yang cocok,” ujar Yasonna.
Selain lapas Karanganyar, kata Yasonna, pemerintah juga tengah membangun 96 sel baru di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, melengkapi 124 sel yang telah ada. Targetnya akan terbangun total 520 sel untuk narapidana terorisme.
Setelah insiden penyerangan Mako Brimob beberapa pekan lalu, ujar Yasonna, pemerintah memindahkan narapidana terorisme dari Mako Brimob ke Nusakambangan. Mereka menempati blok yang mulanya digunakan untuk narapidana narkoba. Sebelumnya pemerintah telah memindahkan narapidana narkoba itu ke Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.
Kepala Badan Nasional Penanganan Terorisme Suhardi Alius mengatakan pengamanan narapidana terorisme berbeda dengan narapidana lainnya. Pemerintah juga turut melatih sipir khusus untuk menjaga narapidana terorisme.
Saat ini, kata Suhardi, belum semua narapidana terorisme tertampung di Nusakambangan. Sebagian lainnya masih ditempatkan di Lapas biasa.
“Itu bukan tanpa konsekuensi, teman-teman narpidana lain bisa terinfiltrasi, maka kita pikirkan bersama agar napiter bisa terkonsentrasi di satu tempat,” kata Suhardi.
Berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan HAM, saat ini terdapat 423 narapidana dan 94 tahanan terorisme. Mereka tersebar di 115 Lapas dan 3 rumah tahanan.