Iqbal Musyaffa
26 Agustus 2017•Update: 28 Agustus 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mendesak Kejaksaan Agung untuk terbuka dan transparan tentang rencana eksekusi mati tahap keempat yang akan dilakukan tahun ini
Dalam beberapa kesempatan, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pihaknya sudah menyiapkan 12 terpidana mati untuk segera dieksekusi. Namun, belum ada keterangan pasti kapan eksekusi akan dilaksanakan.
“Pemerintah harus terbuka. Harus disampaikan kapan eksekusinya dan siapa saja yang dieksekusi. Jangan dilakukan secara mendadak seperti sebelumnya,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Ricky Gunawan kepada Anadolu Agency di Jakarta, Sabtu.
Keterbukaan tersebut penting agar dapat mengurangi pelanggaran di balik proses eksekusi sekaligus untuk memenuhi hak-hal terpidana mati sebelum eksekusi dilakukan.
Ricky menambahkan, tiga tahap eksekusi mati yang telah dilaksanakan kejaksaan agung sebelumnya sarat dengan pelanggaran hukum sebagaimana disampaikan oleh Ombudsman RI akhir Juli lalu.
Saat itu Ombudsman mensinyalir terdapat maladministrasi dalam proses eksekusi Humprey Ejike Jefferson asal Nigeria pada 29 Juli 2016.
Oleh karena itu, Ricky mengharapkan kejaksaan agung bisa melakukan pembenahan internal berdasarkan evaluasi dari Ombudsman sebelum eksekusi mati dilakukan kembali.
“Kejaksaan Agung juga harus menghentikan upaya meminta fatwa hukum kepada Mahkamah Agung terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus batasan waktu pengajuan grasi,” kata Ricky.
Tahun 2016 lalu, pemerintah rencananya akan menjatuhkan hukuman mati kepada 12 terpidana, namun pada implementasinya hanya mengeksekusi empat orang terpidana saja. Dari jumlah empat orang tersebut, tiga diantaranya adalah warga negara asing, dan satu adalah warga negara Indonesia yaitu bandar narkotika Freddy Budiman.
Aktivis HAM mengklaim bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo sangat aktif melakukan eksekusi mati dibanding pemerintahan sebelumnya. Hingga tiga tahun kepemimpinannya, sudah 18 terpidana mati dieksekusi.