Pizaro Gozali İdrus
15 Maret 2018•Update: 15 Maret 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Pemerintah mengharapkan pembinaan terhadap mahasiswi bercadar bisa dilakukan secara persuasif tanpa mengaitkan dengan ideologi tertentu.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan perguruan tinggi harus bijaksana merespons persoalan ini karena cadar dimaknai sebagian orang sebagai ekspresi keagamaan.
“Kalau motivasinya murni sebagai relijiusitas, perguruan tinggi harus mempertimbangkannya,” ujar Kamaruddin usai Rakornas Pendidikan Islam di Jakarta, Rabu.
Kamaruddin menambahkan penggunaan cadar bisa diintepretasikan berbeda-beda oleh banyak orang. Sebab cadar merupakan ekspresi keagamaan yang merupakan kombinasi antara pemahaman agama dan budaya.
“Jadi harus dipastikan betul alasan melarang cadar,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin menegaskan kalau alasan melarang cadar karena dapat menganggu proses belajar mengajar, kampus seyogyanya melakukan pendekatan dialogis sehingga ada ruang untuk diskusi.
“Jadi saya berpesan agar seluruh perguruan tinggi keagamaan di Indonesia bisa sebijak mungkin melakukan pembinaan,” ujar Kamaruddin.
Wewenang pembinaan ini, kata Kamaruddin, berada di tangan perguruan tinggi, bukan kementerian.
“Sebagaimana diatur dalam UU No. 4 tahun 2014 dan UU No. 12 tahun 2012 dimana rektor diberi kewenangan untuk mengurus persoalan akademik dan non akademik,” jelas Kamaruddin.
Setelah menuai sorotan dan tuntutan pencabutan, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta akhirnya mencabut larangan pengunaan cadar di lingkungan kampus.
Sementara itu, dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi berinisial HS dinonaktifkan selama satu semester oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan karena menggunakan cadar.
Tak terima dinonaktifkan, keluarga HS mengadu ke Ombudsman Sumatera Barat.