01 April 2018•Update: 02 April 2018
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam kasus prostitusi anak di Meulaboh, Aceh Barat yang mengakibatkan anak berusia 15 tahun hamil.
Ironisnya, kasus ini melibatkan tersangka sepasang suami istri berinisial Ew (43) dan Ek (38).
“Kemen PPPA meminta pelaku diberi hukuman berat dan memberikan ganti rugi (restitusi) bagi korban,” ujar Menteri PPPA Yohana dalam siaran persnya, Sabtu di Jakarta.
Menteri Yohana menegaskan hubungan seksual dengan anak, baik suka sama suka atau terpaksa karena ekonomi, akan dikenakan pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 atau perdata berupa denda ganti rugibagi korban.
“Kepada seluruh calon orang tua, harus memiliki kondisi yang siap baik secara biologis, sosial maupun ekonomi ketika akan memiliki dan mengasuh anak, sehingga kejadian eksploitasi anak seperti ini bisa dicegah bersama,” kata Menteri Yohana.
Mirisnya, lanjut Menteri Yohana, ada kasus prostitusi lainnya di Aceh dengan korban 7 perempuan berinisial Ay (28), MJ (23), RM (23), CA (24), DS (24), RR (21), dan IZ (23). Pelaku diketahui merupakan seorang laki-laki berinisial AN.
“Saat ini para pelaku prostitusi baik online maupun anak telah ditangkap dan sedang diproses secara hukum,” jelas Yohana.
Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Prov. Aceh dalam mengawal perkembangan dua kasus ini.
Selain itu, Pemerintah juga memberikan penanganan rehabilitasi dan trauma healing bagi 7 korban perempuan dan satu korban anak yang diketahui dalam kondisi hamil.