Muhammad Latief
10 Oktober 2017•Update: 10 Oktober 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah berencana melepaskan pengelolaan 10 bandar udara (bandara) dan 20 pelabuhan di berbagai wilayah untuk swasta, demikian dikatakan Menteri Perbuhungan, Budi Karya Sumadi, Selasa.
Pengalihan tersebut bertujuan untuk efektifitas dan efisiensi pengelolaan bandara dan pelabuhan di Indonesia.
Keuntungan lain dari swastanisasi bandara dan pelabuhan ini adalah potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga RP 1 triliun tiap tahun.
Bandara yang akan dikelola bersama swasta antara lain Raden Intan, Lampung; Bandara Tjilik Riwet, Kalimantan Tengah, Bandara Internasional Hanandjoedin, Kepulauan Riau, Bandara Fatmawati, Bengkulu, Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara; Bandara Samarinda, Kalimantan Timur,
Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie, Palu, Bandara Blimbingsari, Banyuwangi, Bandara Haluoleo, Kendari dan Bandara Sentani, Jayapura.
Sedangkan untuk pelabuhan antara lain di Probolinggo, Jawa Timur, Bima, Nusa Tenggara Barat, Sintete, Kalimantan Barat dan Wangapu, Nusa Tenggara Timur.
Menurut Menteri Budi, bandara dan pelabuhan tersebut kini bersifat komersial, namun tetap mendapatkan kuncuran dana dari pemerintah lewat APBN. Hal ini membuat anggaran negara tidak efisien, karena harusnya bisa digunakan untuk mengembangkan bandara di wilayah terpencil.
“Harapannya dari spesialis operator (bandara) sehingga lebih baik,” kata Menteri Budi.
Sebagian bandara yang akan diswastakan tersebut, menurut Menteri Budi seringkali sepi penerbangan. Sehingga petugas dan operator tidak begitu produktif, padahal mereka dibutuhkan di wilayah lain, terutama petugas pada level manajer.