Hayati Nupus
29 Januari 2019•Update: 29 Januari 2019
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah tengah meninjau dokumen bilateral soal buruh migran demi memastikan mereka memperoleh perlindungan yang sesuai.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan dalam kerja sama yang dilakukan dengan berbagai negara itu, pemerintah telah membentuk 12 dokumen bilateral berupa MoU dan perjanjian.
“Kami sedang meninjau dokumen yang ada,” tegas Hanif, dalam seminar The Future of Human Rights Cooperation on Migrant Workers in ASEAN and Beyond, Selasa di Jakarta.
Hanif mengatakan Indonesia telah bekerja sama dengan berbegai negara soal perlindungan buruh migran.
Di antaranya dalam ASEAN Committee on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers (ACMW) dan ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of The Rights of Migrant Workers yang telah diteken oleh 10 pemimpin negara pada Konferensi Tingkat Tinggi ke-31 di Manila, Filipina, November 2017 lalu.
November 2017 lalu, lanjut Hanif, pemerintah mengesahkan Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
UU tersebut, tambah Hanif, memberikan perlindungan komprehensif sebelum, selama, dan setelah masa kerja.
Selain itu, imbuh Hanif, pemerintah memperketat proses pemberian izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI).
Pemerintah, kata Hanif, juga memperketat pemeriksaan mekanisme penempatan oleh perusahaan tersebut.
“Pemerintah memberlakukan sanksi tegas kepada P2MI yang melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia, baik dalam bentuk penangguhan atau pencabutan izin,” ujar dia.
Pemerintah mencatat saat ini ada 446 P3MI yang dianggap baik dalam proses penempatan buruh migran.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat terdapat 9 juta buruh migran Indonesia yang tersebar di berbagai negara, terutama di Malaysia sebesar 55 persen. Sebanyak 62 persen di antaranya merupakan perempuan.
Data ILO dan IOM, terdapat 20,9 juta buruh migran ASEAN. Sebanyak 6,9 juta di antaranya bekerja di negara di luar ASEAN.
Mayoritas mereka merupakan pekerja rendahan di bidang pertanian, perikanan, domestik, pabrik, konstruksi dan pelayanan makanan.