Nicky Aulia Widadio
20 Desember 2018•Update: 20 Desember 2018
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Jumlah penindakan terhadap pelaku terorisme oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meningkat sejak revisi Undang-undang Terorisme disahkan pada Mei 2018 lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jendral Dedi Prasetyo menuturkan Detasemen Khusus (Densus) 88 telah menangkap 373 pelaku teror sejak ledakan bom di Surabaya, 13 Mei 2018 lalu.
“Penangkapan terhadap mereka setelah diberlakukan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar Dedi di Jakarta, Kamis.
Dedi mengatakan jumlah penangkapan tahun ini lebih besar dibanding tahun 2017, yakni 176 pelaku teror.
Revisi UU Terorisme, ujar Dedi, memungkinkan Polri lebih leluasa melakukan pencegahan aksi teror.
Pencegahan, sambung Dedi, salah satunya dengan menindak pihak-pihak yang terafiliasi kelompok teror.
Pasal 12A ayat 2 menyatakan orang yang merekrut dan menjadi anggota organisasi teroris diancam hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun.
“Polri tidak hanya dimungkinkan untuk menegakkan hukum, tapi juga mencegah aksi teror. Langkah-langkah yang progresif dan proaktif, mencegah potensi ancaman,” jelas Dedi.
Para pelaku teror tersebut, sambung dia, terlibat aktif dalam merencanakan aksi teror di Surabaya dan Indramayu.
“Sebagian besar merupakan Jaringan Ansharut Daulah,” kata dia.
Dedi memaparkan penangkapan pelaku teror paling banyak berlangsung di DKI Jakarta dan Banten dengan total 78 orang, kemudian di Jawa Barat sebanyak 73 orang, dan di Jawa Timur sebanyak 64 orang.
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Revisi UU Terorisme pada Mei 2018 setelah ledakan bom beruntun di tiga gereja di Surabaya.
Sebelumnya pembahasan revisi UU Terorisme sempat mandek terganjal definisi ‘terorisme’.