01 Agustus 2017•Update: 01 Agustus 2017
Erric Permana
JAKARTA
Pihak Polri akan mengajukan hukuman mati terhadap pengedar 1,2 juta pil ekstasi, demikian pernyataan dari pihak kepolisian di Jakarta, Selasa.
Pengedar yang bernama Aseng itu ternyata adalah narapidana yang kini sedang menghabiskan hukuman 15 tahun dalam Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan. Menurut laporan polisi, Aseng mengendalikan sindikat narkoba jenis ekstasi itu dari dalam LP Nusakambangan.
"Kita akan proses hukum meski Aseng sudah divonis 15 tahun untuk kasus yang lama dan kita akan proses kasus yang baru," ujar Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian dalam konferensi pers terkait pengungkapan sindikat narkoba internasional.
Pada 21 Juli lalu, Polri berhasil menyita 1,2 juta butir ekstasi di Tangerang. Pil ekstasi tersebut berasal dari Belanda.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang. Mereka adalah Liu Kit Cung sebagai penerima dan Erwin sebagai kurir.
Tito berharap jaksa dan hakim mempertimbangkan ancaman hukuman yang diajukan Polri lantaran Aseng merupakan residivis.
Terkait dengan pengendalian narkoba di dalam LP, Tito mengaku akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk memperketat gerakan sindikat narkoba
"Kita menemukan [informasi] dari Nusakambangan dan kita akan berkoordinasi dengan Menkumham. Kita akan menyampaikan informasi bahwa narapidana dalam LP mampu mengendalikan jaringan di luar LP," tambah Tito.
Tito juga berjanji akan menindak tegas para anggotanya jika terlibat dalam sindikat narkoba internasional tersebut. Bahkan dia mengancam akan menembak mati jika ada anggota Polri yang menjadi bandar narkoba.