Erric Permana
10 Oktober 2017•Update: 10 Oktober 2017
Erric Permana
JAKARTA
Presiden RI Joko Widodo resmi melantik Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Sri Paduka Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk periode 2017 - 2022 di Istana Negara Jakarta, pada Selasa.
Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Sri Paduka Paku Alam X dilantik kembali setelah masa jabatannya selama 5 tahun menjabat gubernur dan wakil gubernur habis pada 10 Oktober 2017.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden No 107 P Tahun 2017 tentang pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DI Yogyakarta periode 2012 - 2017 dan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DI Yogyakarta periode 2017 - 2022.
Penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ini tidak melalui pemilihan umum seperti kepala daerah lainnya di Indonesia. Ini sesuai dengan Undang Undang (UU) nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY atau UU Keistimewaan.
Sebagai daerah istimewa yang masih memiliki Sultan, jabatan gubernur Yogyakarta dipegang langsung oleh Sultan dan hanya satu-satunya di Indonesia.