Nani Afrida
17 Agustus 2018•Update: 18 Agustus 2018
JAKARTA
Ribuan narapidana mendapatkan remisi umum (RU) di Hari Kemerdekaan RI yang ke 73.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami lewat siaran persnya mengatakan akan ada 102.976 narapidana yang akan mendapatkan remisi karena telah menjalani pidananya dengan baik.
Remisi tersebut dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap I sebanyak 100.776 narapidana mendapat pemotongan masa pidana sebanyak 1-3 bulan dan harus menjalani sisa pidananya.
Sementara untuk remisi tahap II sebanyak 2.220 narapidana langsung menghirup udara bebas.
Sri Puguh menambahkan bahwa remisi tahun ini juga telah menghemat anggaran biaya makan sebesar Rp118 milyar.
Hingga saat ini jumlah narapidana yang menghuni 522 lembaga permasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan) dan LPKA seluruh Indonesia berjumlah 250.452.
Jumlah itu terdiri dari narapidana berjumlah 177.691 orang dan tahanan sebanyak 72.761 orang,
Sementara itu daya daya tampung yang tersedia hanya untuk 124.696 orang.