Muhammad Nazarudin Latief
29 Januari 2019•Update: 30 Januari 2019
Muhammad Latief
JAKARTA
Persidangan dua wanita yang dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korut ditunda dari Senin hingga Maret, seperti diberitakan www.channelnewsasia.com, Senin.
Dua perempuan tersebut yaitu Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam telah diadili sejak Oktober 2017. Mereka didakwa membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi agen saraf VX pada wajahnya di bandara Kuala Lumpur.
Pembunuhan yang terjadi pada Februari 2017 itu mengejutkan dunia. Kedua terdakwa membantah telah melakukan pembunuhan, mereka mengaku ditipu dengan aksi “prank” oleh agen Korea Utara.
Proses persidangan kedua wanita tersebut berjalan lambat. Karena sejumlah besar saksi tidak bisa dimintai keterangan. Tidak ada pemeriksaan sejak Agustus tahun lalu, ketika penuntutan selesai menyampaikan kasusnya.
Penahanan terakhir disebabkan oleh banding dari pembela, yang mendesak jaksa penuntut untuk menyediakan pernyataan saksi kunci. Jaksa berpendapat pernyataan itu tidak boleh dipublikasikan.
Dengan banding masih berlangsung, serangkaian sidang dijadwalkan untuk minggu ini dibatalkan, dan persidangan sekarang akan dilanjutkan pada 11 Maret dengan pembelaan Huong.
Informasi baru yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi di Shah Alam, Kuala Lumpur, menunjukkan sidang ditetapkan sampai 31 Juli.
Selama bulan-bulan pertama persidangan, pengadilan melihat rekaman CCTV dari terdakwa mengoleskan krim pada pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, dan jaksa berpendapat itu adalah serangan yang direncanakan dengan baik.
Korea Selatan menuduh Korea Utara memerintahkan pembunuhan itu, sebuah tuduhan yang dibantah oleh Pyongyang.
Di bawah undang-undang saat ini, para wanita akan dijatuhi hukuman mati jika terbukti melakukan pembunuhan. Pemerintah baru Malaysia telah berjanji untuk menghapuskan hukuman mati, tetapi parlemen masih perlu mendukung perubahan itu.