Shenny Fierdha Chumaira
18 Mei 2018•Update: 18 Mei 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa teroris Aman Abdurrahman.
Sidang dimulai jam 09.00 WIB tepat dan masih berlangsung sampai sekarang.
Di ruang sidang, Aman duduk di kursi pesakitan dan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara di luar gedung pengadilan, tampak sejumlah personel Kepolisian Negara Republik Indonesia, Korps Brigade Mobil Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia menjaga ketat bangunan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Semua orang yang memasuki gedung, tak terkecuali awak media, diperiksa menyeluruh mulai dari tas dan barang bawaannya sampai dengan badan (body search) untuk memastikan tidak ada objek berbahaya yang memasuki gedung pengadilan atau ruang sidang.
Hari ini pula, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menggelar persidangan Aman dan tidak melangsungkan persidangan lain untuk alasan keamanan.
Aman Abdurrahman alias Oman Rachman adalah pemimpin kelompok teroris Jemaah Ansharut Daulah dan didakwa sebagai otak di balik berbagai serangan teroris di tanah air antara lain bom Kampung Melayu (2017, Jakarta Timur), bom Sarinah Thamrin (2016, Jakarta Pusat), dan bom Gereja Oikumene Samarinda (2016, Kalimantan Timur).
Selama proses sidang, dia ditahan di Rumah Tahanan Salemba di Markas Komando Korps Brigade Mobil Indonesia, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dan diawasi oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror.
Aman dituduh melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.