18 Juli 2017•Update: 18 Juli 2017
Ferdi Turkten, Aylin Sirikli
ANKARA
Pengadilan Tinggi Banding pada hari Senin telah menyetujui vonis hukuman dua anggota Organisasi Teroris Fetullah (FETO) yang ikut dalam percobaan kudeta untuk menggulingkan pemerintah tahun lalu.
Pengadilan Pidana Erzurum kedua memutuskan pada Januari bahwa Kolonel Murat Kocak dan Mayor Murat Yilmaz masing-masingnya harus menerima hukuman seumur hidup karena peran mereka dalam pemberontakan.
Kasus dua eks perwira militer tersebut merupakan putusan pertama terkait anggota FETO yang terlibat dalam percobaan kudeta.
FETO dan pimpinannya Fetullah Gulen diyakini mendalangi percobaan kudeta 15 Juli 2016, mengakibatkan tewasnya 250 orang dan hampir 2.200 orang luka-luka. Pemerintah Turki juga menuding FETO berada di balik kampanye jangka panjang untuk menggulingkan pemerintahan dengan menginfiltrasi institusi-institusi Turki, khususnya militer, kepolisian, dan kejaksaan.
Menyusul percobaan kudeta, puluhan ribu terduga FETO telah ditangkap, termasuk mereka yang bekerja di institusi militer, kepolisian, pengadilan, dan pendidikan.