Pizaro Gozali İdrus
07 September 2018•Update: 07 September 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Sejumlah wartawan dari media lokal dan internasional menggelar aksi demonstrasi di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta pada Jumat.
Aksi yang dimotori Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Forum Forum Jurnalis Freelance ini dilakukan sebagai protes atas vonis tujuh tahun penjara dua jurnalis Reuters Wa Lone (32 tahun) dan Kyaw Soe Oo (28 tahun).
“Mereka sedang menulis laporan tentang serangan militer di negara bagian Rakhine, tapi apa yang mereka lakukan kepada teman kita merupakan bentuk kekerasan terhadap press," ujar koordinator aksi Fira Abdurrachman.
Fira menegaskan penahanan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran kebebasan pers yang telah dilindungi oleh hukum internasional.
Fira mendesak agar Myanmar menghentikan kriminalisasi terhadap jurnalis.
“Kami menuntut agar dua rekan kami dibebaskan,” tegas Fira.
Fira juga menegaskan vonis tujuh tahun penjara bagi kedua wartawan Reuters adalah bukti tak berjalannya demokratisasi di Myanmar.
“Cabut gelar nobel perdamaian Aung San Suu Kyi,” ujar Fira.
Sebagai aksi protes, sejumlah wartawan melakukan aksi diam dengan menutup mulut mereka dengan lakban..
Mereka juga membentangkan kertas karton bertulisan "Free Wa Lone & Kyaw Soe Oo Jurnalism Is Not a Crime Defend Press Freedom!!"
Indonesia diminta bersikap
LBH Pers menilai vonis tujuh tahun ini menjadi duka bagi kebebasan pers yang dinaungi hukum internasional.
Pengacara LBH Pers Gading Yonggar meminta Indonesia melakukan diplomasi untuk membebaskan para jurnalis. Menurut Gading, tidak akan ada kebebasan rakyat di Myanmar tanpa kebebasan pers.
“Kita harus bersikap sebagai negara sahabat,” ujar Gading.
Sebelumnya, dua wartawan Reuters asal Myanmar pada Senin dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena melakukan investigasi pembunuhan Muslim Rohingya oleh pejabat keamanan di negara bagian Rakhine barat.
Wa Lone dan Kyaw Soe Oo dituduh melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi, dengan hukuman maksimal 14 tahun penjara selama melakukan investigasi pembunuhan 10 pria Rohingya di negara bagian Rakhine.
Hakim Ye Lwin dari Pengadilan Distrik Utara Yangon mengatakan, masing-masing jurnalis dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena dinyatakan bersalah mendapatkan dan memiliki dokumen rahasia negara yang mungkin mereka serahkan ke kelompok-kelompok pemberontak yang berperang melawan pemerintah.
Wa Lone mengatakan keputusan itu tidak adil karena mereka hanya melakukan apa yang seharusnya dilakukan wartawan dalam menyelidiki pembunuhan di luar jalur hukum.
“Kami tidak melakukan kesalahan apa pun, dan kami tidak takut. Kami masih percaya pada demokrasi dan kebebasan berbicara,” kata Wa Lone.