Muhammad Nazarudin Latief
22 Desember 2017•Update: 22 Desember 2017
Muhammad Nazaruddin Latief
JAKARTA
Aktivis masyarakat sipil menilai, pemerintahan Presiden Joko Widodo mulai banyak menarik keterlibatan kalangan militer dalam kehidupan sosial dan politik.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, sejauh ini pihaknya mendapat informasi ada 30 Memorandum of Understanding (MoU) yang melegalkan keterlibatan militer dalam program-program kementerian.
Dari jumlah tersebut, YLBHI baru mendapatkan dokomen resmi pada lima kegiatan. Yaitu, MoU antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Pertahanan soal sertifikasi tanah aset militer di berbagai daerah. Kemudian MoU antara Kementerian Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Trasmigrasi dan TNI untuk terlibat mengawasi penggunaan dana desa.
Berikutnya Mou antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan TNI untuk materi pelajaran bela negara. Kemudian MoU antara TNI dan Kementerian Pertanian untuk program ketahanan pangan. Berikutnya adalah pelibatan TNI dalam pengamanan obyek vital negara.
Menurut Asfinawati, hal ini bertentangan dengan TAP MPR 10/MPR/1998 dan Tap MPR No 6-7/MPR/2000 yang menyatakan jika ada keterlibatan militer dalam kehidupan sosial politik hal itu akan berdampak buruk terhadap demokrasi.
Selain itu, pelibatan TNI dalam kegiatan sipil ini sebenarnya tidak tepat. TNI adalah aparat negara yang mempunyai keterampilan khusus yang tidak bisa digantikan institusi lain untuk melindungi negara.
“Jadi, TNI tidak pada tempatnya membantu ketahanan pangan dengan mencetak sawah,” ujar dia.
Dalam dokumen negara, karakter TNI tidak untuk melakukan kehidupan sosial politik, namun instrument pertahanan negara.