Erric Permana
18 Agustus 2019•Update: 19 Agustus 2019
JAKARTA
Sebanyak 2.790 narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU) II atau dibebaskan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Indonesia ke-74.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemberian remisi tersebut tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak tetapi apresiasi dari pemerintah karena para narapidana berhasil menunjukan perubahan perilaku dan memperbaiki kualitas.
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh narapidana selalu patuh dan taat kepada hukum/norma yang ada, sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” kata Yasonna Laoly melalui siaran pers, di Jakarta pada Sabtu
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan pemberian remisi merupakan reward dari pemerintah untuk mereka yang patuh dan taat selama menjalani masa pidana.
Ini juga merupakan suksesnya implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 35 Tahun 2018.
“Pemberian hak kepada narapidana tidak rumit, tidak sulit, tidak berbelit-belit, dan mengubah hari menjadi menit. Dengan pemberian remisi, biaya makan WBP juga mengalami efisiensi,” terang Utami.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 14 Agustus 2019, jumlah Wajib Pajak seluruh Indonesia berjumlah 265.151 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 199.263 orang dan tahanan sebanyak 65.888 orang.
Dari 199.263 narapidana yang diusulkan mendapat remisi Tahun 2019, sebanyak 127.593 orang menerima Remisi Umum (RU) I atau pengurangan sebagian. Sisanya sebanyak 2.790 tahanan menerima RU II atau langsung bebas.
Narapidana terbanyak penerima RI Tahun 2019 berasal dari provinsi Sumatera Utara dengan 16.503 narapidana. Rincian RU I 16.135 orang, dan RU II sebanyak 368 orang, provinsi Jawa Barat sebanyak 14.096 narapidana dengan rincian RU I 13.560 orang dan RU II 499 orang, serta provinsi Jawa Timur sebanyak 13.319 narapidana dengan rincian RU I 13.313 orang dan RU II 6 orang.
Adapan Pemberian RU Tahun 2019 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 184 juta