Nicky Aulia Widadio
01 April 2020•Update: 01 April 2020
JAKARTA
Kementerian Hukum dan HAM membebaskan lebih cepat sekitar 30 ribu orang narapidana dan anak untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowded).
Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho Kemenkumham mengatakan puluhan ribu narapidana dewasa dan anak itu akan bebas lebih cepat melalui pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Hak ini berlaku untuk narapidana dewasa yang dua per tiga masa pidananya jatuh pada 1 April hingga 31 Desember 2020, serta anak setengah masa pidananya jatuh pada 1 April hingga 31 Desember 2020.
Namun, ini tidak berlaku bagi narapidana dan anak yang terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi oleh warga negara asing.
“Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak di lembaga pemasyarakatan sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19,” kata Nugroho melalui siaran pers.
Pasalnya, jumlah narapidana di Indonesia mencapai 270.386 orang, sedangkan kapasitas lembaga pemasyarakatan hanya 131.931 orang.
Nugroho menuturkan ada belasan ribu narapidana dan anak yang telah diusulkan untuk bebas lebih cepat per 29 Maret 2020.
Jumlah terbanyak berasal dari Sumatra Utara yakni 4.730 orang, kemudian 4.347 orang di Jawa Timur, serta 4.014 orang di Jawa Barat.
Dengan pembebasan yang lebih cepat ini, dia juga mengatakan ada penghematan anggaran untuk kebutuhan narapidana sekitar Rp260 miliar.
Sedangkan untuk yang masih berada di lembaga pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM telah membatasi kunjungan fisik dan menggantinya dengan dengan kunjungan virtual melalui video call untuk mencegah penularan Covid-19.
Selain itu, kegiatan pembinaan juga ditiadakan untuk sementara waktu.