Iqbal Musyaffa
07 Desember 2020•Update: 07 Desember 2020
JAKARTA
Pemerintah mengatakan aturan rinci untuk vaksinasi akan diterbitkan dalam kurun waktu 1 hingga 2 minggu ke depan setelah 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 dari Sinovac tiba, Minggu malam.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan dalam Peraturan presiden No 99/2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan No 9860/2020 skema vaksinasi sudah ditetapkan.
“Ada dua skema vaksinasi. Yakni yang disediakan pemerintah secara gratis dan vaksinasi mandiri berbayar untuk masyarakat,” jelas dia dalam konferensi pers virtual, Senin.
Menko Airlangga mengatakan skema vaksinasi tersebut disusun dengan tetap memperkuat protokol kesehatan.
Vaksin diharapkan bisa menumbuhkan rasa aman dan kepercayaan diri masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas sosial ekonomi.
Menko Airlangga mengatakan vaksin tersebut tidak bisa langsung disuntikkan ke masyarakat, karena masih harus melewati tahapan evaluasi dari BPOM untuk memastikan aspek mutu, keamanan, dan efektivitasnya.
“Selain itu, vaksin juga masih menunggu fatwa MUI untuk kehalalannya,” imbuh dia.
Menko Airlangga menambahkan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap dengan prioritas para tenaga kesehatan dan petugas pelayanan masyarakat.
"Secara teknis akan diatur oleh Menteri Kesehatan," ujar dia.