Erric Permana
11 September 2020•Update: 11 September 2020
JAKARTA (AA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjemput langsung 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang terlantar di Arab Saudi dan viral di situs Youtube.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani mengatakan 52 PMI tersebut berangkat melalui jalur non prosedural dan diduga merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Mereka terlantar di Arab Saudi, akibat tidak diberikan gaji dari majikannya selama bekerja sejak tahun 2018 silam. Mereka menuntut agensi yang menjadi penyalur agar haknya diberikan," ujar Benny melalui keterangan persnya yang diterima Anadolu agency.
Menurut Benny, PMI itu diberangkatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) El Safah, Putra Timur Mandiri, dan Anugerah Aumner Rezeki pada 2018.
Mereka bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
"BP2MI akan segera melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri, karena perusahaan tersebut merupakan penyalur ilegal, yang diduga melakukan tindak pidana," kata Benny
Sebelum dipulangkan ke daerah asalnya, PMI ini akan didata untuk menjalani karantina sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.