Erric Permana
01 November 2019•Update: 03 November 2019
JAKARTA
Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz untuk menuntaskan kasus penyerangan terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan hingga awal Desember 2019 mendatang.
Presiden Joko Widodo mengatakan telah memerintahkan penuntasan kasus tersebut kepada Idham Aziz.
"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," ujar Presiden Jokowi, sapaan Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi melantik Komisaris Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta pada Jumat pagi.
Idham Aziz menggantikan Tito Karnavian yang pensiun karena menjadi menteri dalam negeri di kabinet Indonesia Maju.
Berdasarkan Keputusan Presiden No 97/Polri/Tahun 2019 tentang Pengangkatan Kapolri, Idham Aziz mulai bertugas sejak hari ini.
Dalam pelantikan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjadi saksi penandatanganan berita acara pelantikan.
Idham Aziz juga mendapatkan kenaikan pangkat dari jabatan Komisaris Jenderal menjadi Jenderal Polisi berdasarkan Keputusan Presiden No 98/Polri/2019 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi Polri.
Salah satu tugas besar yang menanti Idham ialah menuntaskan kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Idham merupakan penanggungjawab tim teknis penyelidikan kasus Novel yang diserang pada 2017 lalu, namun hingga kini kasus tersebut belum terungkap.