Shenny Fierdha Chumaira
29 November 2017•Update: 30 November 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Polisi meluncurkan aplikasi E-Pelaporan Satwa Dilindungi yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan kejahatan terhadap satwa dilindungi sehingga polisi bisa dengan cepat memproses pelaku kejahatan secara hukum.
Aplikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia tersebut bisa diunduh di playstore.
Setelah memasang aplikasi di telepon genggamnya, masyarakat bisa membuat laporan mengenai oknum yang diduga menyelundupkan, menjual, atau menyiksa satwa yang dilindungi.
Usai melapor, masyarakat pun tetap bisa mengawal laporannya untuk mengetahui perkembangan penanganannya oleh polisi.
Agar masyarakat mudah mengenali satwa apa saja yang tergolong dilindungi, aplikasi tersebut juga menyediakan rincian jenis-jenis satwa dilindungi itu.
Selain itu, pelapor juga harus menyertakan bukti awal berupa foto atau video yang menunjukkan tindak kejahatan terhadap satwa dilindungi, juga menyertakan lokasi dan kronologi peristiwa.
Kepala Subdirektorat I Direktur Tindak Pindana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) Komisaris Besar Adi Karya Tobing mengatakan bahwa aplikasi E-Pelaporan Satwa Dilindungi ini dimaksudkan agar masyarakat bisa lebih terlibat dalam memberantas tindak kejahatan terhadap satwa dilindungi.
"Dulu melapor ke polisi agak susah sebab masyarakat harus melapor dulu ke lembaga swadaya masyarakat peduli hewan baru ke polisi. Tapi sekarang dengan aplikasi ini, kita bisa merespon lebih cepat," kata Adi di Jakarta, Rabu.
Adi mengatakan bahwa banyak orang tertarik untuk memperdagangkan satwa dilindungi secara ilegal sebab nilai ekonomisnya sangat tinggi.
Sementara itu, dalam tiga tahun terakhir, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menangani sejumlah kasus terkait perdagangan, kepemilikan, penyelundupan satwa dilindungi.
Pada 2015 Bareskrim menangani tujuh kasus terkait tindak pidana tersebut, tujuh kasus pada tahun 2016, dan 11 kasus pada 2017.
Satwa dilindungi yang sering menjadi korban oknum tak bertanggung jawab tersebut antara lain trenggiling, kucing hutan, beruang madu, orangutan, elang Jawa, harimau Sumatera, dan lain-lain.