Pizaro Gozali Idrus
25 April 2020•Update: 27 April 2020
JAKARTA
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan kendaraan pribadi dan angkutan umum perkotaan masih boleh beroperasi di dalam wilayah aglomerasi selama masa pelarangan mudik berlangsung.
Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur mekanisme penyetopan mudik.
“Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang atau Bekasi. Begitu pula sebaliknya,” ujar Kepala BPTJ Polana Banguningsih Pramesti pada Sabtu,.
Meski begitu, Polana menyampaikan pelaksanaan angkutan umum maupun pribadi ini harus sesuai dengan protokol kesehatan.
Misalnya dengan adanya pembatasan jumlah penumpang hingga maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Kebijakan ini, kata dia, sekaligus untuk mendukung gerakan jaga jarak fisik atau physical distancing.
BPTJ, tambah Polana, juga mengatur adanya pembatasan waktu atau jam operasional.
Di Jakarta, misalnya, kendaraan umum hanya boleh beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB.
Sedangkan di kota lainnya, seperti Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang, angkutan umum dapat beroperasi pukul 05.00 hingga 19.00 WIB.
"Kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam,” ujar Polana.
Polana menyampaikan berdasarkan hasil evaluasi penerapan PSBB yang dilakukan di wilayah Jabodetabek sejak 16 April hingga 22 April 2020, dia mengklaim jika tingkat kepatuhan rata-rata mencapai di atas 90 persen.
"Kepatuhan di atas 90% itu meliputi baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum," ucap dia.