Hayati Nupus
26 Juni 2018•Update: 27 Juni 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat sepanjang Juni 2017-Mei 2018, terdapat 130 kasus penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi di Indonesia.
Kepala Divisi Pembelaan HAM KontraS, Arif Nurfikri, mengatakan jumlah tersebut diperoleh dari 13 kasus pengaduan yang masuk ke KontraS dan 117 lainnya hasil pemantauan lewat media.
“Mayoritas pelakunya masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Pelaku terbanyak adalah polisi, dengan 80 kasus, TNI 28 kasus dan sipir 22 kasus,” kata Arif, Selasa, di Jakarta.
Sedang motifnya, kata Arif, 78 menjadi cara untuk mendapatkan pengakuan dan 52 lainnya sebagai bentuk hukuman.
“Motif kekerasan untuk mendapatkan pengakuan lebih sering digunakan oleh para pelaku, terutama bagi korban untuk kasus kriminalitas,” ujar Arif.
Lokasi penyiksaan, ungkap Arif, juga sama seperti periode-periode sebelumnya, yaitu mayoritas di sel tahanan, sebanyak 64 kasus, tempat umum sebanyak 38 kasus dan tempat tertutup sebanyak 28 kasus.
Mayoritas korban, berdasarkan catatan KontraS, adalah warga sipil sebanyak 85 kasus, aktivis tujuh kasus dan 38 kasus tahanan.
“Penyiksaan juga ternyata menyasar kepada aktivis, terutama aktivis lingkungan yang menyuarakan kasus-kasus sumber daya alam seperti okupasi lahan dan penindasan warga sipil,” kata Arif.
Sebagian besar penyiksaan, ungkap Arif, dilakukan aparat dengan tangan kosong sebanyak 75 kasus, benda keras 37 kasus, senjata api 10 kasus dan senjata tajam delapan kasus.
KontraS juga mencatat sebanyak 27 orang korban kekerasan tersebut tewas, sedang 141 lainnya terluka.
Sementara sebarannya, seperti juga periode sebelumnya, paling banyak terjadi di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Papua.
“Umumnya tewas dalam kondisi mengenaskan dan misterius, karena jenazah korban ditutup-tutupi dari pihak keluarga,” kata Arif.
Arif mengeluhkan masih banyaknya korban yang tidak mau melaporkan kasus yang menimpanya.
Ironisnya lagi, ujar Arif, 92 kasus kekerasan itu terjadi karena salah tangkap. Sedang 38 lainnya murni kriminal.
“Penangkapan umumnya dilakukan tidak sesuai prosedur standar, sehingga penyiksaan menjadi praktik yang tidak terhindarkan,” kata Arif.
Setiap 26 Juni, masyarakat internasional memperingati Hari Anti Penyiksaan Sedunia. Ini merupakan komitmen global untuk menghapuskan praktik penyiksaan, sekaligus momentum bersama untuk menegaskan bahwa penyiksaan bukan hanya bertentangan dengan akal sehat, tapi juga kejahatan yang ditentang di seluruh dunia.
Pemerintah Indonesia telah merativikasi Convention Against Torture pada 28 September 1998 lalu, lewat UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tindak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.