Erric Permana
06 September 2019•Update: 06 September 2019
JAKARTA
Seluruh fraksi partai dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis, menyetujui usulan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada rapat tersebut seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju untuk merevisi UU tentang KPK yang memang merupakan usulan sendiri dari parlemen.
Pengesahan ini mendapatkan kritik keras karena dinilai mengebiri KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia karena sejumlah pasal baru yang dianggap membuat kerja KPK lamban.
Berdasarkan draft RUU KPK yang diterima Anadolu Agency, sejumlah poin-poin yang dinilai melemahkan di antaranya dibentuknya Dewan Pengawas KPK, menjadikan pegawai KPK sebagai PNS serta mewajibkan pimpinan KPK untuk meminta izin kepada Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan.
"Dewan pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis sebagaiman ayat 2 paling lama 1x24 jam sejak permintaaan izin diajukan," bunyi salah satu pasal dalam RUU KPK tersebut.
Pasal lain yang dinilai melemahkan ialah KPK memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan jika kasus tersebut tidak selesai dalam waktu 1 tahun.
Menurut Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, usulan revisi UU KPK tersebut merupakan bentuk perbaikan kinerja lembaga anti rasuah itu agar semakin baik.
"Semua dalam semangat untuk perbaikan," kata Hasto melalui keterangan persnya pada Jumat.
Menurut dia, seluruh fraksi di DPR menginginkan adanya perubahan setelah dilakukannya evaluasi.
Bagi PDI Perjuangan kata Hasto, revisi itu ditujukan agar pengawasan semakin diperkuat dan mengedepankan pencegahan tindak korupsi.
"Hal itu sejalan dengan pidato Presiden Jokowi saat berbicara di pidato kenegaraan pada 16 Agutus lalu," jelas dia.
Karena di masa lalu lanjut Hasto, ada berbagai kelemahan dalam wujud penyalahgunaan kekuasaan.
"Bisa dilihat ada berbagai bentuk kepentingan-kepentingan politik yang mewarnai dari keputusan yang diambil. Pada saat bersamaan ada kasus-kasus yang tidak dilanjutkan," pungkas dia.
Menanggapi hal tersebut, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyatakan pengesahan revisi UU KPK oleh DPR melanggar hukum.
Sebab kata Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi revisi UU itu tidak termasuk dalam RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2019 yang sudah disepakati bersama antara DPR dan Pemerintah.
"Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa penyusunan RUU dilakukan berdasarkan Prolegnas," kata Fajri.
Fajri mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR sehingga proses pembahasan revisi UU tersebut tidak dapat dilaksanakan.
"Presiden Joko Widodo harus fokus pada RUU yang sudah masuk sebagai prioritas dalam Prolegnas 2019 yang sudah disepakati bersama DPR sebelumnya," pungkas dia.
Saat ditanyakan kepada Presiden Joko Widodo mengenai revisi UU, dirinya mengklaim belum mengetahui hal itu.
Menurut dia, revisi UU tersebut merupakan insiatif DPR dan bukan berasal dari pemerintah.
“Ya itu inisiatif DPR, saya belum tahu isinya,” kata Presiden Joko Widodo di Kalimantan Barat pada Kamis.