Erric Permana
19 Februari 2020•Update: 20 Februari 2020
JAKARTA
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang diketuai oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar tingkatan polisi sektor atau polsek tidak lagi memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus pidana.
Usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan tingkatan polsek seharusnya hanya fokus bertugas membangun ketertiban, keamanan dan pengayoman masyarakat.
"Sehingga jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu.
Polsek kata dia juga seringkali menggunakan sistem target dalam menangani kasus pidana.
"Kalau tidak menemukan kasus pidana lalu dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan, itu lebih ditonjolkan," tambah dia.
Sebaiknya kata dia, kasus pidana hanya ditangani oleh tingkatan polisi resort (polres) kota dan juga kabupaten.
"Karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota. Kenapa kok polsek ikut-ikutan? Meski begitu ini masih akan diolah lebih lanjut," pungkas Mahfud.