Errıc Permana
23 Januari 2020•Update: 24 Januari 2020
JAKARTA
Pemerintah memastikan belum memastikan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat pada kasus Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada 1998 lalu.
Menteri Koordonatir Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengklarifikasi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan bahwa peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
Jaksa Agung kata dia hanya mengutip pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2001 yang menyebut tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus yang menewaskan mahasiswa itu.
"Jadi tidak ada pernyataan Semanggi I itu bukan pelanggaran HAM berat," kata Mahfud di kantornya pada Rabu.
Dia pun menegaskan bahwa Kejaksaan Agung siap menyelesaikan kasus Semanggi I dan Semanggi II apabila hingga kini masih bermasalah.