Erric Permana
05 November 2020•Update: 06 November 2020
JAKARTA
Pemerintah memastikan akan melibatkan berbagai organisasi keagamaan untuk memastikan kehalalan vaksin Covid-19.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad mengatakan dirinya yakin ulama tidak akan menghalangi vaksinasi jika telah tersedia namun belum bisa dipastikan kehalalannya.
Meski begitu kata Rumadi, pada prinsipnya segala sesuatu yang masuk dan dikonsumsi umat Islam harus dipastikan kehalalannya.
"Tapi dalam keadaan darurat, jika belum ada obat yang lain, Islam tidak melarang mengkonsumsi obat tersebut," tambah Rumadi melalui keterangan resminya.
"Para ulama Indonesia pasti sangat memahami hal tersebut dan akan memberi panduan yang memudahkan, bukan mempersulit," tambah dia.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan vaksin yang tidak berlabel halal bisa digunakan oleh masyarakat, namun harus mendapatkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wapres Ma’ruf menyinggung ketika vaksin meningitis pada 2010 tersedia di Indonesia namun belum mendapatkan sertifikat halal.
Saat itu kata dia, MUI menetapkan keputusan haram terhadap vaksin meningitis buatan Glaxo Smith Kline dari Belgia.
“Seperti (vaksin) meningitis itu ternyata belum ada yang halal. Tetapi jika itu tidak ada atau kalau tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan akan timbulkan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan secara darurat,” ujar Wapres Ma'ruf Amin pada pertengahan Oktober lalu.